Diduga Berikan Laporan Palsu Unyil Sonong Dilaporkan Ke Polda Kalteng

    Diduga Berikan Laporan Palsu Unyil Sonong Dilaporkan Ke Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Tidak terima karena pernah dilaporkan Uwaw Sumeng melalui kuasa hukumnya Ajung TH L Suan SH , Fridking dan Ledelapril Awat melaporkan balik Unyil Sonong.

    Sebelumnya Uwaw dilaporkan Unyil ke Polresta Palangka Raya dengan dugaan tindak pidana penipuan , penggelepan dan atau pemalsuan.

    Namun dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi dan seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dari Unyil Sonong serta melakukan pemeriksaan terhadap Uwaw  Pihak Penyidik POLRESTA Palangka Raya berpendapat dan berkesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Unyil Sonong  tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: B/819/XII/RES.1.11/2022/RESKRIM tertanggal 5 Desember 2022

    Dan pada tanggal 5 Juni 2023 Unyil Sonong kembali melaporkan Uwaw Ke POLDA Kalimantan Tengah dengan laporan yang sama yaitu adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan sebagaimana yang pernah dilaporkan oleh Terlapor di POLRESTA Palangka Raya tertanggal 9 September 2022 dan telah keluar hasil penyelidikannya.

    Ketua tim kuasa hukum Uwaw, Ajung TH L Suan mengatakan atas dasar tersebut kami sebagai kuasa  hukum melaporkan Unyil Sonong ke Polda Kaltemg hari ini , ucap Ajung Rabu 27 September 2023.

    "  Bahwa dengan tidak terbuktinya laporan saudara Unyil yang sudah melaporkan klien kami maka sangat beralasan hukum untuk dinyatakan Terlapor  ( Unyil Sonong) telah membuat LAPORAN PALSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” lanjut Ajung saat dihubungi via ponsel.

    Sementara itu Fridking juga menambahkan bahwa tindakan terlapor  ( Unyil Sonong) terhadap Uwaw  dengan dugaan laporan palsu  bisa terjerat tindak pidana sesuai pasal 310 dan 317 KUHP.

    " Bahwa Klien  kami  merasa sangat dirugikan dengan adanya Laporan Palsu yang dibuat oleh Terlapor di POLRESTA Palangka Raya dan juga laporannya di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (POLDA Kalimantan Tengah)  yang berdampak pada nama baik dan kehormatan klien kami atau pelapor Oleh karena itu  Pelapor merasa sangat perlu untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Pelapor" pungkasnya.(*).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng, Relokasi Warga Kembali ke...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan...

    Berita terkait